iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Unja segera diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas selaku tersangka bukan saksi.

"Diagendakan pemeriksaan kedua tersangka pekan depan," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/5).

Dua tersangka kasus ini adalah Rektor Unja, Prof Aulia Tasman dan Masrial Direktur PT Panca Mitra Lestari selaku rekanan. Pemeriksaan ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan.

Seperti diketahui, sesuai Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi telah menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka kasus ini.

Dua pasal tipikor dikenakan untuk Aulia, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Sedangkan untuk penghitungan Kerugian negara sudah dilakukan sejak awal tahun 2015, dan hingga kini masih berlangsung penghitungannya di BPKP Jambi.

(hfz)


Berita Terkait