JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Terdakwa kasus pembangunan PLTD Sungai Bahar tahun 2003 lalu, Muktar Muis MM harus kembali meringkuk di jeruji besi. Kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak dan putusannya menguatkan putusan di Pengadilan Negeri dan Tinggi Jambi.
Atas putusan itu, pihak Kejari Sengeti melakukan eksekusi, Rabu (27/5).
'Kasasinya ditolak MA. Dalam putusan tersebut MA menyatakan terpidana Muchtar Muis bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara,' tutur Kasi Intel Kejari Sengeti Nurwinardi SH kepada, Kamis (28/5).
Kasi Intel menjelaskan, saat ini terpidana yang juga mantan Wakil Bupati Muarojambi itu sudah ditahan di Lapas Klas IIA Jambi. 'Setelah putusan keluar tim jaksa eksekutor lalu menjalankan putusan tersebut,' kata Kasi Intel.
Lebih lanjut Kasi intel menjelaskan, terpidana secara koperatif menjalankan putusan MA tersebut dengan datang sendiri ke LP. 'Dengan ditememani penasehat hukum Muktar Muis langsung datang ke Lp Jambi dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,' terang Kasi Intel.
Diketahui, kasus yang menjerat Muchtar muis ini terjadi ketika MM menjabat sebagai Sekda Kabupaten muarojambi 2003 lalu. Kasus ini sendiri merugikan negara sebesar Rp4 miliar.
(era)
