JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (29/5) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi Kegiatan Bmbingan Teknis (Bintek) di Dewan Kota Jambi 2014.
Dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Bendahra Sekretariat Dewan Kota Jambi. Keterangannya untuk tersangka Rosmansyah dan Jumisar.
Tadi penyidik meminta keterangan Bedahara Sekretariat, dan orang 2 staf dari sekretariat, Kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Kamis siang.
Diketahui, penyidik sudah memeriksa tersangka Rosmanyah Mantan Sekretris Dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jumisar mantan Kabag Keuangan Sekwan Kota Jambi, selaku PPK kegiatan.
Modus yang digunakan oleh tersangka pada kegiatan ini, membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Dengan hal tersebut, kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.
(hfz)
