iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dua kali pemanggilan tidak diindahkan Mawardi. Tersangka pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota Jambi 2013 ini terancam dipanggil paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi.

Kepala Seksi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, saat dikonfirmasi jambiupdate.com menyebutkan, saat pemanggilan pertama, Mawardi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengelolaan dana hibah sebesar Rp14, 627 miliar itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, kata Karya Graham, baru-baru ini pihaknya kembali melayangkan panggilan kedua. Lagi-lagi tidak diindahkan. Alasannya masih sakit. Namun saat penyidik memintai surat keterangan dokter, Mawardi berkilah bahwa Ia tidak berobat secara medis, melainkan hanya berobat secara tradisional.

Kita sudah 2 kali meyangkan panggilan. Kepentingan kita untuk memanggil Dia (Mawardi,red), untuk mengsingkronkan tanggal pemeriksaan untuk saksi ahli yang sudah dimintai keterangan sebelumnya, Ujar Karya Graham Hutagaol, belum lama ini.

Lebih Lanjut, Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan panggilan ketiga untuk Mawardi. Sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu memastikan kebenaran, apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak.

Jika yang tersangka dalam keadaan sehat, kita akan melakukan upaya paksa, tegasnya.

Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Pertama Mawardi yang kapasitasnya selaku PPK kegiatan dan Gunawan yang merupakan Mantan Sekretaris KPU Kota Jambi. Alasan penetapan kedua orang ini sebagai tersangka karena sudah cukup dua alat bukti. Saat ini Gunawan sudah sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

(hfz)


Berita Terkait