JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, limpahkan berkas kasus penyelundupan minuman keras (Miras) berbagai merek terkenal seharga Rp1 Milyar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan tahap I ini dilakukan beberapa waktu lalu.
"Berkas sudah dilimpahkan. Sekarang berkasnya sudah di tangan jaksa," Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto Dinata, kepada jambiupdate.com, Selasa (2/6).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menyebutkan, pelimpahan tahap I akan dilakukan, untuk diteliti oleh jaksa. Menurutnya, jika nantinya berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian bersama dengan pihak Bea Cukai dan TNI AL, berhasil menggagalkan penyelundupan Miras dengan merek terkenal yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Saat dilakukan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan 318 dus miras merk Chivas, Jack Daniels, dan lain-lain.
Terkait kasus ini, juga telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni S alias AK yang dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp 4 miliar. Namun ia tidak ditahan oleh penyidik, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. (pds)
