iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Anggota Satuan Narkoba Polres Bungo, berhasil membekuk kurir dan bandar narkoba di tempat terpisah. Keduanya adalah Nicko Ardiansyah selaku kurir dan bandar M Rozali.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono melalui Kanit Narkoba, Edi Tasrif, menyebutkan, Minggu (1/6) sekitar pukul 21.00 WIB diamankan Nicko di Lorong Dita Musik RT 05 RW 02 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani.

Barang bukti yang disita sabu seberat 8,42 gram, ujar Edi Tasrif, kepada jambiupdate.com, Selasa (2/6).

Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan Nicko, barang haram tersebut milik seorang bandar yang bernama M Razali. Senin (1/6) Sekitar pukul 05.30 WIB dilakukan penggerebekan di rumah Rozali di RT 06 RW 02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah.

Saat kami lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 10 gram, selain itu juga ditemukan alat hisab, timbangan digital  dan uang tunai sebesar Rp19 juta, tutupnya.

(hnd)


Berita Terkait