JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi, limpahkan berkas kasus penyebaran selebaran gelap yang menjelek-jelekan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dan Isteri, Yusniana, ke JPU Kejati Jambi. Pelimpahan tahap I ini dilakukan Rabu (3/6).
Pelimpahan ini dilakukan, karena penyidik sudah menganggap berkas sudah lengkap. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto.
Berkas sudah dilakukan pelimpahan oleh penyidik ke jaksa hari ini, ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Rabu siang.
Untuk tersangka sendiri, lanjutnya, masih dua orang yakni Reza Aditya Putra (25) warga Batanghari dan M Abdul Aziz (56) warga Jakarta. Sejauh ini belum ada penambahan.
Seperti diberitakan, kedua tersangka diamankan pihak kepolisian di depan Mapolsek Pamenang Res Merangin beberapa waktu lalu. Dari dalam mobil ditemukan selebaran gelap yang menjelekkan HBA berupa foro copy sebanyak 300 lembar.
(pds)
