JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO Pelaku pembunuhan seharusnya dihukum seeberat-beratnya. Namun, berbeda dengan lima pelaku pembunuhan bayi berumur 7 bulan di Desa Betun Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Tebo pada pada 10 April 2015. Tersangka tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Mereka adalah Ani Julianti (25) yang berupakan ibu kandung bayi 7 bulan, Anisa (45) orang tua Ani Julianti, Muhammad Aldi Bin Muhammad yang merupakan Ipar dari Ani Julianti, Nike Ardila (23) Adik Kandung Ani Julianti, serta Nilam Sartika Bidan yang membantu proses persalinan.
Parahnya lagi, bukan saja para pelaku yang tidak diatahan, malahan berkas kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres Tebo, AKBP Satria Yusada mengaku bahwa tidak diatahannya kelima tersangka dikarenakan tersangka baru melahirkan. Dirinya menegaskan bahwa kasus tersebut terus dilanjutkan hingga sekarang.
"Kemarin tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena alasan baru melahirkan dan tidak mungkin juga menahan satu keluaraga, namun kasusnya tetap jalan" jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana, subsider pasal 341 KUH Pidana, subsider pasal 342 KUH pidana,Yo 55,56 KUHPidana karena dengan sengaja merampas nyawa seseorang.
(bjg)
