iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim, menjatuhkan vonis bebas kepada oknum polisi Bripka AR. Oknum Polres Tanjab Timur ini merupakan terdakwa pemerkosa karyawan salah satu hotel di komplek perkantoran Kecamatan Sabak Barat.

Ini menjadi pertanyaan. Padahal tuntutan JPU kepada terdakwa 3 tahun penjara. Pembacaan putusan bebas dibacakan Hakim Ketua, Dwi Florence SH yang didampingi Hakim Anggota I, Rivan Rinaldi SH, Hakim Anggota II Eka Kurnia Nengsih SH dan Panitera Pengganti Fajar Suryapurnama SH.

Menurut Ketua PN Tanjabtim, Raden Heru Kuntodewo SH, MH, vonis bebas yang diberikan hakim dengan alasan karena JPU tidak bisa membuktikan kesalahan dengan 2 alat bukti

"Sehingga hakim memvonis bebas," katanya Kamis (4/6).

Penasehat hukum terdakwa, Krimanto SH langsung menyambut putusan yang diberikan hakim. Terlebih setelah dikaji bahwa unsur Pasal 285 KUHP berupa pemerkosaan, dalam bukti persidangan tidak ditemukan adanya bukti kekerasan. Termasuk visum yang dilakukan dokter RSUD Nurdin Hamzah.

"Jadi kesimpulannya, tidak ditemukan unsur kekerasan pada korban. Pertimbangan yang diberikan hakim sama seperti pertimbangan kami. Jadi yang kami lihat adalah suka sama suka," urai Krismanto.

Seperti diketahui, Bripka AR adalah oknum polisi Polres Tanjabtim, yang memperkosa karyawati di salah satu hotel dikomplek perkantoran Kecamatan Sabak Barat Selasa (30/9) tahun lalu.

(yos)


Berita Terkait