iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus mengusut kasus pelaku peneror bom di kantor LPP TVRI Jambi. Kini penyidik berupaya mencari bukti lain. Ini dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, barang bukti ini dicari mengingat, pasal teroris yang dikenakan kepada pelaku tidak bisa diterapkan.   

"Penyidik saat ini menindaklanjuti petunjuk jaksa. Bukti lain yang bisa menjerat tersangka Yuda alias Bintang akan dicari, ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, di ruangannya, Jumat (5/6) .

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini penahanan pelaku masih dilakukan. Tes kejiwaan pelaku sudah dilakukan pihak Mapolda Jambi. Hasilnya, tersangka sehat dan normal, tidak ada gangguan jiwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan setelah tindakan konyolnya yang mengirimkan SMS teror dan mengancam akan meledakkan kantor TVRI Jambi. Setelah diamankan, dia mengaku melakukan itu karena iseng dan terinspirasi dari film Rambo.

(pds) 


Berita Terkait