iklan Walikota Jambi SY Fasha
Walikota Jambi SY Fasha

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Walikota Jambi, Sy Fasha, mencabut Surat Edaran (SE) terkait lampiran bukti lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai persyaratan administrasi pendaftaran sekolah. Ini disampikannya pada sidang Paripurna jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi.

Pencabutan SE itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Anggota Dewan dari Komisi D DPRD Kota Jambi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak bermaksud untuk menyensengsarakan rakyat.

Kami berbuat sepenuhnya untuk rakyat, katanya.

Setelah diumumkannya pencabutan surat edaran itu, Walikota Jambi menghimbau kepada Kepala Sekolah untuk tidak lagi menggunakan SE  sebagai persyaratan administrasi pendaftaran sekolah.

Persyaratan pendaftaran sekolah di sesuaikan dengan persyaratan sebelumnya. Jadi itu tidak diberlakukan lagi, tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi, Saiful Huda,  mengatakan, pihaknya segera menyampaikan informasi ini kepada Kepala Sekolah. Pencabutan SE itu akan diinformasikan melalui SE berupa intruksi kepada Kepala Sekolah agar tak lagi memberlakukan SE tertanggal 18 Mei 2015 itu

Besok kita akan buat surat edarannya, sebutnya.

Pemberian SE akan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah SD yang ada di Kota Jambi jumlahnya ratusan.  Menteri Agraria dan Tata Ruang RI,  Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, soal syarat PBB dengan dunia pendidikan tidak ada kaitannya.

 (azz)

 

 


Berita Terkait



add images