JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas lima anggota tim URC PT WKS yang merupakan tersangka pembunuh Indra anggota Serikat Pertani Tebo (SPT), masih diproses pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Berkas sendiri sudah dua kali dilimpahkan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
"Sekarang berkas tersangka pembunuh Indra masih diproses oleh Jaksa. Kemungkinan minggu depan dikembalikan lagi ke penyidik, ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Jumat (12/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Dia mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap maka segera dilimpahkan.
Kalau ada petunjuk lain, ya kita lengkapi, katanya.
Diketahui, kelima tersangka adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25). Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 338, 170, 351 ayat 3 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku yang merupakan team URC PT WKS, melakukan pengeroyokan terhadap Indra hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat (27/2) pukul 17.00 WIB.
(pds)
