iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengungkap aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ratusan liter bensin dan solar disita. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Sahlan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6) sitar pukul 13.00 WIB di Wilayah Kecamatan Tebo Ilir.

"Kita berhasil menangkap pelaku pembawa BBM Subsidi yang dilangsir dari SPBU dan dijual lagi untuk diecerkan, saat ini pelaku sedang kita periksa," tegas Sahlan, kepada jambiupdate.com, Minggu (14/6).

Tiga tersangka adalah Arusman Rasiman bin Sujka (48) supir truk Mitsubishi PS BG 1340 LG, Siti Rasia Harahap Alias Tante Bin MGJ Harahap (38) kendaraan yang digunakan Kijang Toyota LSX. Keduanya merupakan warga Betung Berdarah, Tebo. Satu tersangka lainnya adalah Samidi Bin Jamalun (46) menggunakan Mobil Mitsubishi Panter BH 1699 LC, warga Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir .

Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan 53 huruf b Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara.

(bjg)


Berita Terkait