JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, divonis 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp200 Juta. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mansyur, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (15/5).
Dalam amar pututsannya, terdakwa Buhari yang tersangkut kasus dugaan korupsi peyimpangan kredit dan pinjaman fiktif di BRI, dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim, Mansyur, mengatakan, perbuatan terdakwa merupaka unsur melawan hukum dan merugikan Negara senilai Rp4,5 Miliar . Telah terbukti di dalam proses persidangan, ditambah lagi dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, ujar Mansyur, dalam sidang yang dihadiri kerabat dan keluar terdakwa.
Dengan putusan itu, terdakwa menyatakan masih piker-pikir. Begitu juga dengan JPU yang belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.
Sebelumnya, Buhari JPU Kejati Jambi menunut Buhari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
(hfz)
