iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO Dari penangkapan Pasutri yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Rantau Pandan Bungo, Minggu (14/6), anggota Satresnarkoba Polres Bungo juga mengamankan dua pelajar yang merupakan pembeli.

Kedua pelajar salah satu sekolah di Bungo tersebut adalah KH (17) dan IS (17) warga Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu. Keduanya ikut diamankan dari kediaman Pasutri, FN (37) dan SR (33) di Desa Rantau Pandan.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono melalui KBO Narkoba, IPDA Happy Irianto, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Selasa (16/6) sore, menyebutkan, penangkapan itu bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di rumah pelaku.

Saat transaksi berlangsung kita lakukan pengrebekan," Ucap IPDA Happy.

Lebih lanjut ia menerangakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pasutri sebagai pengedar, dan dua pelajar sebagai pembeli. Berikut dengan dua peket ganja kering sebagai barang bukti.

"Pengedar akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara pembeli yang masih dibawah umur dilakukan diversi," tutupnya.

(hnd)


Berita Terkait