JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ali Imron Purda alias Bintang (20), tersangka kasus teror bom kantor LPP TVRI Jambi, dikenakan pasal tentang tindak pidana terorisme. Warga Bungo ini, dikenakan pasal Pasal 7 Undang-undang Nomor 15/2003.
"Dikenakan pasal tentang terorisme. Untuk hukumannya jelas berat ini," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, kepada jambiupdate.com, Rabu (17/6).
Lebih lanjut ia menyebutkan, sejauh ini Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang menangani kasus ini sudah menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
"Berkasnya sudah dilimpahkan tahap I ke JPU untuk diteliti," katanya.
Seperti diberitakan, pelaku yang ditangkap pasca melakukan pengancaman via sms ke Kantor TVRI JAMBI.(pds)