iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Melalui Surat Edaran (SE), Walikota Jambi, Sy Fasha, melarang adanya panti pijat atau pun tempat hiburan malam yang beroperasi pada H-3 Ramadan. Namun, siapa sangka, SE itu tidak dihiraukan alias dikangkangi oleh Panti Pijat ini.

Rabu (17/6) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim setempat, dan Polisi Militer menggelar razia untuk mengawasi SE Walikota. Ternyata, ditemukan masih ada satu panti pijat yang masih beroperasi.

Panti pijat itu adalah Rosse, yang berlokasi di Jalan Kompol Zaenal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi Timur. Dua pasangan Ihwanudi (25) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan  penghuni panti pijat Rosiati (35) digiring.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan, hampir semua tempat ditutup, tapi ada satu tempat yang diketahui masih buka yakni Panti Pijat Rosse.

Terpisah, Kordinator Forum Jambi Bangkit (FJB) Nasroel Yasir menyatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa petugas melakukan kucing-kucingan dengan pengelolah tempat hiburan. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan razia jangan hanya di malam hari melainkan disiang hari.

"Bisa bae mereka melakukan kucing-kucingan. Tidak menutup kemungkinan tempat itu dibuka di siang hari dan tutup di malam hari. Satpol kan ada intelnya, gunakanlah intel itu," tegas Nasroel.(cok)


Berita Terkait



add images