JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Berkas bandar narkoba di Merlung sudah dirampungkan. Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Iya, berkasnya sudah dilimpahkan. Baru-baru ini pelimpahan tahap dua juga dillakukan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, kepada jambiupdate.com, Kamis (18/6).
Seperti diberitakan, 26 Maret 2015, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, meringkus bandar narkoba berinisial S. Dia diringkus di kebun sawit di wilayah Merlung bersama dengan seorang kurirnya berinisial H. Dari keduanya berhasil diamankan 22 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir pil ectacy.
Diketahui, tersangka S adalah bandar terbesar di Merlung, bahkan bandar ini juga merupakan jaringan antar Provinsi. Barang haram itu dibawa dari Medan ke Jambi dengan menggunakan jalur darat, yakni bis transportasi umum.
Dari pengembangan, barang yang dimiliki tersangka sebelum ditangkap adala 50 butir pil ectacy namun sudah dijulanya 14 butir, dan sabu-sabu dari 40 gram terjual 18 gram, sisanya 22 gram yang diamankan. Barang haram ini sendiri dibelinya dari Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 serta 132 UU nomor 35/2009 tantang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(pds)
