JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - FS (25) tersangka penyebar foto bugil SR salah satu Mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri Jambi, segera menuju meja hijau.
Pasalnya, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti penyebar foto bugi ini dilakukan beberapa waktu lalu. Penyerahan ini digunakan menyusun dakwaan oleh JPU.
"Jadi, sudah dilimpahkan ya. Sekarang tugas penyidik sudah beres untuk kasus ini," ujar Kombes Pol Almansyah, kepada jambiupdate.com, Jumat (19/6).
Sebelumnya, Jambi dihebohkan dengan penyebaran foto bugil mahasiswi di jejaring sosial Facebook dengan akun Alexis Suanto. Di dalamnya, ada sekitar 29 foto. 9 diantaranya berfose bugil di kamar mandi, dan tubuhnya dipenuhi busa sabun.
(pds)
