iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, kembali memeriksa saksi untuk merampungkan berkas perkara Kasus Bimbingan Teknis (Bintek) di Dewan Kota Jambi 2014. Selasa (23/6) tiga saksi diperiksa.

Saksi yang dimintai keterangannya tersebut Nuriayah, Haryanti dan Kamamin. Ketiganya merupakan Staf di Sekretarian Dewan Kota Jambi.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, ketiga saksi diperiksa karena mengetahuhi beberapa SPj  pada kegiatan di Dewan, termasuk kegiatan Bintek.

Kita memerlukan penjelasan mereka, Kata Imran Yusuf, Selasa (23/6).

Sejauh ini, kata Imran, pemberkasan dalam kegiatan dengan anggaran Senilai Rp2,7 Miliar ini sudah mencapai 80 persen. Kita tinggal mempercepat koordinasi dengan tim Auditor BPKP untuk penghitungan kerugian negaranya, sebutnya.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah mantan Sekwan Kota Jambi, Jumisar dan Mantan Kabag Keuangan Sekwan Kota Jambi, Rosmansyah.

(hfz) 

 

 


Berita Terkait