JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kasus penjualan tulang dan kulit harimau yang berhasil diungkap Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Senin (22/6), terus dikembangkan.
Tim terus mencoba mencari keberadaan pemilik ini. Saat ini S diperkirakan masih berada di Sarolangun dan Mandiangin, ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (24/6).
Menurutnya, apakah harimau yang sudah dikuliti itu ditangkap dengan cara ditembak atau dijerat dan perangkap lainnya, hanya diketahui oleh pelaku berinisial S ini. Sebab, kata Dia, S merupakan sebagai pemilik dan otak pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku penjual tulang dan kulit hewan dilindungi ini diDesa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.. Ketiganya adalah A Latif (58), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi, dan Heri Supeno (40), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Satu orang lainnya adalah M Thoha (49), warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah toples berisikan kulit harimau sepanjang lebih kurang 2 meter. Juga kantong plastik hitam berisikan tulang harimau dengan berat lebih kurang 2 kg.
(pds)
