iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Kasus penjualan tulang dan kulit harimau yang berhasil diungkap Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Senin (22/6), terus dikembangkan.

Tim terus mencoba mencari keberadaan pemilik ini. Saat ini S diperkirakan masih berada di Sarolangun dan Mandiangin, ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (24/6).
 
Menurutnya, apakah harimau yang sudah dikuliti itu ditangkap dengan cara ditembak atau dijerat dan perangkap lainnya, hanya diketahui oleh pelaku berinisial S ini. Sebab, kata Dia, S merupakan sebagai pemilik dan otak pelaku.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku penjual tulang dan kulit hewan dilindungi ini diDesa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.. Ketiganya adalah A Latif (58), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi, dan Heri Supeno (40), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Satu orang lainnya adalah M Thoha (49), warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah toples berisikan kulit harimau sepanjang lebih kurang 2 meter. Juga kantong plastik hitam berisikan tulang harimau dengan berat lebih kurang 2 kg.
 
(pds)

Berita Terkait



add images