iklan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, usai menjalani sidang agenda vonis
Kepala BPN Tebo, Hasnadi, usai menjalani sidang agenda vonis

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Majelis Hakim Paluko Hutagalung, memvonis bebas terdakwa Hasnadi, Kepala BPN Tebo yang diseret ke meja hijau karena kasus dugaan pungutan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional (Prona) 2011 di Kabupaten Tebo.

Atas vonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebo, Bambang dkk, mengatakan akan melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, yakni kasasi.

"Kami akan mengajukan kasasi," katanya saat ditemui wartawan usai persidangan.

Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yakni sebanyak 32 warga di Desa Rambai, Kabupaten Tebo, mengaku dimintai uang sebesar Rp3,5 juta untuk pengurusan sertifikat oleh RP dan Kadis Desa terkait, selaku pihak yang mengurus sertifikat di BPN Tebo.

Saksi yang dihadirkan juga mengatakan, jika terdakwa menerima uang sebesar Rp61 juta yang diserahkan secara bertahap. Namun penyerahan tidak dilakukan langsung oleh Kades kepada terdakwa namun melalui perantara.

Tiga terdakwa lain pada kasus ini, yakni Warimin selaku penghubung antara Kepala BPN dengan  Kades Sungai Rambai, Siswanto Kades Sungai Rambai, dan Sunarto ketua RT desa terkait sudah divonis dengan pidana penjara masing-masing diatas satu tahun penjara.

(hfz)


Berita Terkait