iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO -  Setiap perusahaan diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinsosnaketrans Bungo, Ratdyoso, menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi paraturuan itu akan diberi sanksi. Paling tidak, kata Dia, akan dikenakan sanksi administrasi.

Nanti kita lihat lagi, mengapa tidak memenuhi peraturan itu, kata Ratdyoso kepada sejumlah awak media.

Disampaikannya, pihak Dinsosnaketrans telah mengirimkan peraturan-peraturan tersebut kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo. Yang berhak menerima THR adalah setiap karyawan yang berkerja diperusahaan dengan waktu lebih dari 3 bulan. Sementara yang berkerja lebih dari 1 tahun, perusahaan memberi THR sebanyak satu bulan gaji.

Itu wajib dan harus dipatuhi, THR diberikan satu minggu sebelum hari besar keagamaan, kalau kita lebaran, paparnya.

(hnd)


Berita Terkait



add images