JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Lima anggota tim URC PT WKS, tersangka kasus pembunuhan Indra, Senin (29/6) pagi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Polda Jambi ini, karena berkas sudah rampung.
"Pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB, dilakukan pelimpahannya oleh penyidik ke JPU," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Senin.
Kelima tersangka yang diserahkan ke JPU ialah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33), dan Ayatullah Khomeni (25). Sementara satu tersangka lainnya, yakni Panji, supir mobil operasional PT WKS masih dalam tahap pemberkasan.
"Lima tersangka yang dilimpahkan. Satunya masih dalam pemberkasan," katanya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Indra yang merupakan anggota Serikat Petani Tebo (SPT) terjadi 25 Februari 2015 di Pos Kembar Distric 8 PT WKS.(pds)