iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus melakukan penyidikan kasus judi ketangkasan berkedok permainan anak-anak. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, penyidik mengindikasikan menetapkan pemilik berinisial RN yang merupakan warga Riau sebagai salah seorang yang bertanggungjawab dalam kasus tindak pidana perjudian ini.

Saat ini belum kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi sudah mengarah kesana (tersangka,red), ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/7).

Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan, namunbelum dipenuhi. Dalam hal ini tidak ada pemberitahuan alasan ketidak datangannya tersebut.

Dia menegaskan untuk terus mengupayakan kehadiran RN. Untuk itu, sebutnya, pihaknya kembali lagi akan mengirimkan surat pemanggilan kedua. Iya, nanti kita panggil lagi, pungkasnya.

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah adalah AN, AL, RI, dan AT.

Dalam penggerebekan lokasi permainan ketangkasan Ispace yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung. Namun, dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka.

(pds)


Berita Terkait