iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Maironi (42) warga Legok, Kecamatan Telanipura, diringkus anggota Polsek Pasar. Pria yang merupakan petugas keamanan di sekitar tempat tinggalnya ini diamankan karena mencuri barang belanjaan di kawasan Pasar Jambi.

Dalam aksinya, tersangka menggasak setiap barang belanjaan korbannya yang masih berada dikendaraan ketika ditinggal pergi oleh pemilknya.

Kepada sejumlah wartawan, Maironi, mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sudah 1 bulan belakangan menjalankan aksinya tersebut.

"Duitnyo untuk nafkahin keluargo dan untuk beli sabu di Pulau Pandan," akunya, Kamis (2/7).

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Ridwan Hutagaol, mengatakan, aksi pelaku sudah sangat meresahkan para pengunjung dan pembeli di kawasan Pasar Jambi.

"Tersangka kita ringkus di Kelurahan Murni saat akan melakukan transaksi jual beli barang hasil yang curiannya," ujar Ridwan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(cok)

 


Berita Terkait