iklan Mantan Kadiknas Provinsi Jambi Idham Khalid usai diperiksa penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu terkait kasus masterplan
Mantan Kadiknas Provinsi Jambi Idham Khalid usai diperiksa penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu terkait kasus masterplan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengungkapan kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 terus berlanjut. Kasus yang ditangani Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi ini bakal ada tersangka baru.

Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah. Disebutkannya, berdasarkan penyidikan dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan aka nada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lagi. Penyidik masih terus mengembangankan kasus masterplan ini, ujar Kombes Pol Almansyah.

Hanya saja, Almansyah belum menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka keenam, setelah ditetapkannya lima orang yang bertanggungjawab pada kasus yang terjadi 2011. Kita lihat saja nanti siapa yang akan jadi tersangkanya, pungkasnya.

Lima orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, ASN.

Untuk berkas perkara Idham, H A Tilaar dan Dadang sudah beberapa kali diliphakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hingga kini belum dinyatakan lengkap. Penyidik juga terus melengkapi dari petunjuk yang diberikan jaksa. Sementara, berkas Admad Wasli dan ASN akan diproses setelah berkas tiga tersangka sebelumnya selesai atau P21.(pds)

 


Berita Terkait