iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Ada 8 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di beberapa perusahan besar di Kabupaten Muarojambi. Untuk perusahan dan TKA tersebut harus melapor selama satu bulan sekali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi melalu Disnakertrans.

Kepala Bidang Pengawasan Kesejahtraan Hubungan Industrial Kabupaten Muarojambi, Azri ansar, menyampaikan, selama ini 8 orang TKA itu hanya melapor bersama prusahan dimana tempat TKA berkerja, Namun katanya masalah Retri busi pajak TKA itu  Kabupaten Muarojambi tidak bisa, karena belum memilik Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, seharusnya Pemkab Muarojambi yang memungut pajak TKA itu. Karena belum ada Perda yang mengatur maka kewenangan pajak adalah Pemerintahan Provinsi (Disnakertrans). 

" Seharusnya ada, masalahnya Muarojambi tidak ada perdanya," terangnya.

(era)


Berita Terkait



add images