JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, kembali menetapkan tersangka pada kasus judi ketangkasan berkedok permainan anak-anak yang digerebek beberapa waktu lalu.
Tersangka baru tersebut adalah Robin Nicolas. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pemilik usaha tersebut. Dia ditetapkan sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini berdasarkan perkembangan penyidikan dan empat orang yang sebelumnya juga jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang yang bersangkutan sedang tidak di Jambi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, kemarin.
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus ini adalah AN, AL, RI, dan AT yang merupakan karyawan.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan lokasi permainan ketangkasan Ispace yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung. Namun, dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah uang senilai Rp39,3 juta. Kemudian, barang bukti lainnya adalah 65.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, 2 slot nota ticket cancel, 1 unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion. (pds)
