JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polsek Jelutung, Sabtu (4/7), sekitar pukul 21.00 WIB, mengamankan dua pemuda karena kasus jambret. Dari pengakuannya, keduanya sudah empat kali menjambret selama ramadan ini.
Keduanya adalah Rudi Mulyadi (20) dan Juansa Tri Fadli (20). Keduanya adalah warga RT 06, Desa Kademangan, Kecamatan Jaluko, Muarojambi. Pemuda tanggung ini diringkus di Jalan Gajah Mada, Simpang Puncak, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.
Kepada wartawan, Rudi menyebutkan, dirinya nekat menjambret karena uang gajinya bekerja penjaga toko manisan di rumah pamannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya hura-hura dan membayar kredit motor Satria FU miliknya yang digunakan menjambret.
"Uang nyo untuk foya-foya. Gaji kurang. Untuk bayar kredit motor jugo, Rp600 sebulan," aku Rudi, kepada wartawan di Mapolsek Jelutung, Kamis (9/7).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Edison, mengatakan, tersangka merupakan kasus jambret lebih dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku melakukan aksinya dengan alasan kekurangan uang untuk foya-foya.
"Modusnya, rata-rata pelaku memepet korban, kemudian saat lengah tas ditarik," jelas IPDA Edison.
Lima TKP tersebut diantaranya, Jelutung ada dua kasus, Pasar dan Telanaipura. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(pds)