JAMBIUPDATE,COM, MUARABULIAN - Sebanyak 120 Narapida Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muarabulian, diusulkan untuk mendapat remisi lebaran 1436 hijriah. Hal tersebut dikatakan Kalapas, Asman Tanjung, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
"Ya, kita mengusulkan kepada Kemenhumham sebanyak 120 Napi untuk memperoleh remisi," kata Asman, Kamis (9/7).
Dia merincikan, Napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi yakni 20 orang napi kasus narkoba yang ancaman diatas 5 tahun, yang kena PP29 dan 4 napi kasus narkoba hukuman 5 tahun dibawah tahun 2012 yang terkena PP28 serta 98 kasus pidana umum.
Lebih lanjut Asman mengatakan, jika dilihat dari sebelumnya setiap napi yang diusulkan mendapat remisi selalu dikabulkan. Mereka yang diusulkan mendapat remisi telah dinilai kelakuan selama berada di lapas.
"Biasanya remisi yang disetujui yang disetujui paling lama 2 bulan dan paling singkat 1 bulan," sebutnya.
(adi)
