iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Pasca perdamaian antara Desa Sanggarang Agung dengan Pulau Pandan yang terlibat bentrok beberapa waktu lalu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci segera menindaklanjutinya.

Asisten I Setda Kerinci, Afrizal HS, mengatakan, berdasarkan poin kesepakatan antara dua desa tersebut, yang berisi penyelesaian batas kedua desa diselesaikan Pemerintah Daerah. Maka, pihaknya akan menyelesaikannya pada September mendatang.

"Kita akan tindak lanjuti, sudah diagendakan bulan September mendatang.  Karena untuk penyelesaian ini ada tahapannya, salah satunya dengan membentuk tim," kata Afrizal, kepada jambiupdate.com, Minggu (12/7).

Menurutnya, dalam penyelesaian tapal batas ini harus merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub), pasal persoalan tapal batas antara Dua Kecamatan, yakni Kecamatan Bukit Kerman dengan Kecamatan Danau Kerinci.

"Untuk tapal batas ini, berdasarkan Pergub, karena ini Kecamatan. Tapi kalau batas Kabupaten baru Perpres," sebut Asisten I Setda Kerinci.

Sedangkan untuk persoalan pengelolaan objek wisata Danau Kerinci yang juga diminta melibatkan karang taruna Pulau Pandan dan Karang Pandan, yang juga menjadi pemicu bentrok Dua Desa ini, pihaknya Pemkab Kerinci juga telah melakukan penyelesaiannya.

"Sudah ada pertemuan, hasil yang disepakati, akan melibatkan karang taruna Pulau Pandan dan Karang Pandan untuk pengelolaannya," ujarnya.

(dik)


Berita Terkait



add images