JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sutrisno alias Anok, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo 2007-2008, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Paluko Hutagalung, Kuasa Direktur PT Kencana Jaya itu juga, diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp400 juta lebih dengan subsider 4 tahun penjara. Jika satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Sutrisno akan disita.
"Terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo UU nomor 22 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, kata Paluko Hutagalung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/7).
"Unsur setiap orang telah terpenuhi, dan tindakan yang dilakukan terdakwa juga telah melanggar hukum formil. Unsur melawan hukum telah terpenuhi, unsur menperkaya diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi. Unsur merugikan negara juga telah terpenuhi," lanjut Paluko.
Terkait kasus ini, Negara mengalami kerugian mencapai Rp616 juta. Selain itu yang lebih parahnya lagi nilai pekerjaan ternyata nol persen. Pada kasus ini 4 orang telah menyandang status sebagai tersangka, yakni Iwan Yulianes, Ilham (PPTK), Anok alias Sutrisno (rekanan) dan Suhaimi (KPA).
(hfz)
