JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sutrisno alias Anok yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan listrik tahun anggaran 2007-2008, di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, resmi mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan, penasehat hukum Anok sudah resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan Tipikor Jambi yang memvonis Anok bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
2 hari setelah putusan, Sutrisno resmi menyatakan banding, ujar Paluko Hutagalung, Senin (20/7).
Diketahui, selain dijatuhi hukman tujuh tahun penjara, Kuasa Direktur PT Kencana Jaya itu juga, diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tidak sampai disitu, terdakwa dengan kasus yang merugikan Negara senilai Rp616 Juta ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp400 juta lebih subsider 4 tahun penjara.(hfz)
