iklan

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI  Isu adanya kenaikan ongkos Angkutan Kabupaten/Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi mulai H+2 hingga H+7 lebaran di Kerinci langsung ditanggapi pemerintah setempat.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, dihimbau kepada PO-PO di Kerinci dan Sungaipenuh untuk tidak menaikkan tarif angkutan diluar batas atas dan batas bawah sesuai SK Gubernur Jambi nomor 613 tahun 2014.

Kepala Dishub Kabupaten Kerinci, Julizarman didampingi Kabid Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan, Gayatri mengatakan, sesuai hasil Sidak pihaknya ke PO-PO sebelum lebaran, pihak PO mengaku menaikkan ongkos AKDP mulai H+2 lebaran sampai H+7 lebaran.

Pihaknya dalam Sidak itu menghimbau PO-PO di Kerinci dan Sungaipenuh dalam menaikkan ongkos berpedoman dengan SK Gubernur Jambi nomor 613, Keputusan Gubernur/Dishub/2014.

Dimana untuk AKDP kelas ekonomi dari Kerinci ke Jambi jalur Sarolangun batas atasnya Rp90 ribu dan batas bawahnya Rp56.500.

Kalau AKDP kelas eksekutif tidak diatur kenaikannya, hanya yang kelas ekonomi saja, ujarnya.

(dik)


Berita Terkait



add images