iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Sesuai Peraturan Daerah, khusus Lebaran,  retribusi parkir di objek wisata di Kerinci untuk sepeda motor Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.

Hanya saja, di Danau Kerinci dipungut Rp 10 ribu untuk kendaraan roda dua. Parahnya lagi, berdasarkan pengakuan Abid, salah seorang pengunjung objek wisata Danau Kerinci, petugas parkir tidak memberikan karcis retribusi, akan tetapi hanya memberikan nomor parkir saja.

Saat Saya memarkirkan kendaraan,  Saya hanya diberi nomor parkir saja, tidak ada diberikan karcis retribusi, ucapnya.

Kondisi ini tentunya makin membuat tidak nyaman pengunjung salah satu objek wisata andalan Kerinci itu. Sejauh ini, Pemkab Kerinci belum bertindak terkait hal ini. 

(dik)

 


Berita Terkait



add images