iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kerinci, Ardinal saat hendak dikonfirmasi terkait mahalnya tarif parkir di Danau Kerinci, nomor ponsel yang biasa digunakannya tidak aktif.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Julizarman mengatakan, pihaknya hanya mengelola parkir dijalan umum, sedangkan didalam lokasi objek wisata dikelola oleh Dinas Pariwisata.

Khusus untuk parkir dijalan umum yang dikelola pihaknya, dirinya menghimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraannya ditempat yang resmi, dimana petugas yang mengelola menggunakan kokarde dan parkir menggunakan karcis.

Kalau petugas yang tidak pakai karcis dan kokarde jangan dilayani, jangan mau bayar, ujarnya.

Disebutkannya, dilokasi parkir yang dikelola Dishub, retribusi yang ditarik sesuai Perda nomor 23 tahun 2011, yakni kendaraaan roda dua Rp 3 ribu dan roda empat Rp 5 ribu. Lokasi parkir yang kita kelola kita beri tanda rambu-rambu dan spanduk yang bertuliskan retribusi parkir sesuai Perda, ucapnya. 

Dia menegaskan jika ada petugas yang memungut parkir diluar Perda silahkan lapor ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan akan ditindak. Kalau anak buah saya, akan saya tidak, tegasnya.

(dik)


Berita Terkait