iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Hingga kini, penyidik Kejati Jambi masih menunggu penghitungan kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan lari atlet (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi 2011.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, untuk pemberkasan selanjutnya, pihaknya menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, baru bisa melakukan pemeriksaan kedua tersangka kasus ini lagi. 

"Terkait kasus ini tinggal proses finalisasi saja yakni, pemeriksaan tersangka lagi. Namun finalisasi ini masih menunggu hasil fix  penghitungan kerugian negara oleh BPKP," katanya.

Mudah-mudahan,  lanjut Imran, hasil penghitungan kerugian negara segera diketahui dan dikeluarkan oleh BPKP.

Beberapa waktu lalu, dua tersangka kasus ini yakni Nasrullah Hamka selaku ketua komite pelaksana pembangunan yang saat ini duduk di Dewan aktif Provinsi Jambi, dan Rezsa Pranoto selaku kuasa direktur PT Almira Pramanta, dipanggil penyidik. Namun pemanggilannya bukan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun saling memberikan kesaksiannya satu sama lain.(hfz)


Berita Terkait