iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pria berinisial S hingga kini masih menjadi buronan pihak kepolisian. Ia menjadi salah satu orang yang paling dicari dalam kasus penjualan kulit dan tulang harimau yang berhasil diungkap Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi belum lama ini.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah, mengatakan, pihaknya memburu S karena dari hasil penyidikan, ia merupakan pemilik kulit dan tulang harimau sumatera yang ditangkap dengan cara di jerat itu.

"Saat ini penyidik terus mencari keberadaan S. Ia diduga kuat merupakan pemilik tulang dan kulit harimau yang ditangkap di daerah Sarolangun itu, ujar Kombes Pol Almansyah.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu adalah A Latif (58) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Jambi yang beralamat di Legok, Kota Jambi, Heri Supeno (40) dan M Thoha (49) yang merupkan warga Batanghari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebuah toples berisikan kulit harimau sepanjang lebih kurang 2 meter. Juga diamankan kantong plastik hitam berisikan tulang harimau dengan berat lebih kurang 2 kg.

(pds)

 


Berita Terkait