iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi 2013, sudah rampung. Kini penyidik hanya menunggu hasi kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

"Berkasnya sudah 95% selesai, kita tinggal menunggu hasil kerugian negaranya dan menyelesaikan pemeriksaan tersangka," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, Kamis (23/7).

Dia menyebutkan, pihaknya kembali akan memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman dan rekanan Masrial. Untuk pemeriksaan tersangka, paling satu kali lagi lah, katanya.

Seperti diketahui, 2013 lalu, digelontorkan dana sebesar Rp40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp20 Miliar.

Dari hasil penyidikan pihak Kejati Jambi, diduga ada penyimpanan pada kegiatan pengadaan ini.

(hfz)

 


Berita Terkait