iklan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi saat dikonfirmasi mengatakan sejuh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait pendistribusian bantuan biscuit dair dari Kemenkes tersebut.

Ia menegaskan pada dasarnya bantuan-bantuan tersebut tentunya menyalahi aturan jika digunakan dalam bentuk kampanye.

"Tidak boleh menggunakan Fasilitas negara baik berupa APBN mapun APBD, itu sudah masuk dalam pelanggaran," katanya.

Aturan ini, katanya, secara detail telah dijelaskan dan diatur didalam surat edaran Mendagri No 270 tahun 2015. Dalam surat edaran ini bahkan menjelaskan semua pasilitas neraga tidak boleh dilimbatkan termasuk, PNS, TNI, Polri.
"Apalagi kalau sampai nyuruh milih, itu sudah jelas pelanggaran," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan kaordinasi dengan Panwaslu setempat untuk mengetahui adanya kebenaran kabar ini. Jika telah ditemukan adanya indikasi, sebagai Pengawas tentunya akan mengambil tindakan.
"Kita akan kaordinasi dulu, kalau ada indikasinya kita akan turunkan panwas ke situ. Tapi harus jelas TKP nya dimana dan pemberiannya dalam bentuk apa," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images