JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memblokir 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan yang diduga menyalahgunakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.117 nopol kendaraan berada di wilayah Jambi.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi terhadap transaksi pembelian BBM bersubsidi hingga September 2026.
BACA JUGA: Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat
“Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, ada sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) telah diblokir pada sistem,” kata Rusminto, Minggu, dikutip dari Antara.
Secara keseluruhan, 8.589 nopol yang diblokir tersebut tersebar di lima provinsi. Rinciannya, 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 2.793 nopol di Lampung, 1.117 nopol di Jambi, 966 nopol di Bengkulu, dan 1.274 nopol di Bangka Belitung.
BACA JUGA: Ditegur karena Makan Berserakan, Pria di Tanjung Raden Tusuk Keponakan
Rusminto mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta memastikan data kendaraan sesuai serta tidak menyalahgunakan QR Code maupun sarana transaksi lainnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, termasuk di Jambi, terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi dan pencocokan data kendaraan saat pembelian BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang, Ahli Jelaskan Soal Harga Wajar dan Kerugian Negara
Rusminto menjelaskan, pengawasan juga menyasar transaksi yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan program Subsidi Tepat, termasuk indikasi pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai peruntukan.
“Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” ujar Rusminto.
