JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial R (30) diduga menganiaya keponakannya sendiri, O.A.E (28), di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Korban ditusuk menggunakan pisau hingga mengalami luka pada bagian lengan kanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 19.10 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kejadian bermula saat korban sedang makan di rumahnya. Saat itu, R datang ke rumah korban.
BACA JUGA: Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang, Ahli Jelaskan Soal Harga Wajar dan Kerugian Negara
Setibanya di rumah korban, R kemudian mandi. Setelah selesai mandi, pelaku kembali dan ikut makan bersama korban.
Saat sedang makan, korban kemudian menegur R karena makanan yang disantapnya berserakan. Teguran tersebut membuat pelaku marah.
R kemudian mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh korban. Pelaku selanjutnya mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar.
Dengan membawa pisau tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban dan menusuk bagian lengan kanannya.
Setelah melakukan penusukan, R langsung meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Teluk.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Danau Teluk Iptu Hendra MT Situmeang mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Danau Teluk dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk Ipda KGS Ali menjelaskan, korban merupakan keponakan pelaku. Pelaku diduga marah setelah ditegur korban saat sedang makan.
"Korban ini keponakan pelaku, pelaku marah karena ditegur, karena pelaku makanya berserakan," kata Ali.
Kemudian, Pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, R berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu lembar Visum Et Repertum. Sementara satu bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian.
BACA JUGA: 13 Calon Pimpinan BAZNAS Tanjabtim Lolos Seleksi Administrasi
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(*)
