JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hutan gambut Pematang Damar yang terbakar di Kabupaten Muarojambi diselidiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebagai upaya pengamanan barang bukti Kementerian LHK memasangi PPNS Line.
Pemasangan PPNS Line langsung disaksikan Direktur Tindak Pidana Kementerian LHK, M Yunus. Kebakaran hutan Pematang Damar akan dikembangkan ke arah penyelidikan.
Tujuan kita ingin mengetahui siapa yang melakukan pembakaran, lalai atau disengaja, katanya tegas. Untuk ke arah sana, penyidik membutuhkan barang bukti. Barang buktinya ada di lokasi. Jadi barang bukti kami lindungi dengan memasang PPNS Line, kata Yunus.
Selain memasang PPNS Line, Kementerian LHK juga memasang papan larangan. Di situ tertulis Dilarang melakukan kegiatan apapun di areal bekas terbakar. Sebab areal tersebut dalam proses penyelidikan atas dugaan kejahatan melakukan pembakaran hutan dan atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin. (fth)
