iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kasus cerai gugat di Provinsi Jambi sangat mencemaskan. Dari 310 kasus perceraian sejak Mei hingga Agustus 2015, cerai gugat atau istri yang meminta untuk diceraikan sebanyak 226 kasus. Sedangkan cerai talak atau suami yang meminta bercerai hanya 84 kasus. Kasus perceraian terbesar terjadi di Agustus. Perceraian terjadi dikarenakan factor ekonomi.

Fitir Ramli, Wakil Panitera Pengadilan Agama Jambi mengaku terkejut dengan meningkatnya kasus perceraian di Agustus ini. 125 kasus di bulan Agustus itu sangat tinggi sekali dan tidak pernah ada angka sebesar itu.

Trennya sangat mengkhawatirkan. Ini tinggi sekali, 2014 lalu dalam satu bulan tidak jumlah kasus perceraian setinggi ini, ujar Fitir Ramli yang ditemui jambiupdate.com Selasa, (1/9).

Dari 125 kasus pada Agustus itu, cerai gugat sangat mendominasi. Yaitu 89 kasus.  Sedangkan cerai talak hanya 36 kasus. Ini menunjukkan banyak dikalangan masyarakat Jambi yang mengajukan permohonan talak ini dari pihak istri.

Jika kita lihat dari kasus yang ada selama ini istri yang banyak mita cerai, tegasnya. Kasus perceraian yang mengalami penurunan hanya di Juli. Yaitu 23 kasus. Cerai talak 7 kasus dan cerai gugat 16 kasus. Pada Juni angka perceraian 78 kasus. Cerai talak 19 kasus dan cerai gugat 59 kasus.

Pada Mei kasus perceraian yang kita tangani 84 kasus. Cerai talak 22 kasus dan cerai gugat 62 kasus, jelasnya. Kata Fitir, dari beberapa kasus perceraian itu, factor ekonomi menjadi penyebab yang paling tinggi. Jika dipresentasikan, faktor ekonomi 70 persen.

Tapi dia membantah jika disebut tingginya angka perceraian pada Agustus ini dikarekan melemahnya pertumbuhan ekonomi Jambi. Menurutnya, perselisihan itu terjadi dalam waktu yang cukup lama.

Tidak pas jika dibilang karena lemahnya ekonomi, akunya. Apalagi PA melakukan proses perceraian tiga bulan setelah pasangan itu pisah. Bila dilihat dari usia pernikahan, usia yang paling rentan cerai gugat adalah usia rumah tangga pada 1-6 bulan pertama. Kerentanan itu diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologi. Usia tiga tahun, menurut dia, juga masih rentan kasus cerai gugat. Setelah memlewati usia pernikahan lima tahun, sangat jarang terjadi, pungkasnya.(uci)


Berita Terkait



add images