JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung, Senin (21/9) berang dalam sidang lanjuta kasus dugaan korupsi pada pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, dengan terdakwa Maman Benyamin.
Bahkan, Ia sempat mengatakan akan mengeluarkan penetapan tersangka kesaksian palsu kepada tiga saksi yang hadir karena keterangan yang diberikan berubah- ubah. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan Nelson, pemeriksa barang, Resmanisa dari bagian pencairan dan Anne, staf gudang yang menerima barang.
Saksi Resmanisa dihadapan Majelis Hakim mengatakan berkas pencairan pengadaan genset tidak diterima saksi dari Hengky Attan (kuasa direktur PT Adhi Putra Jaya,red) seperti yang dikatakan saksi sebelumnya.
"Susan Harianti memang pernah mengantarkan dokumen untuk pencairan, namun karena saat itu ada satu tanda tangan yang belum ada makanya dokumen saya tolak," kata saksi.
Saksi Resmanisa kukuh dengan kesaksiannya ini, meskipun Majelis hakim berulang kali menegaskan erat dokumen ini.
Selain saksi dari internal RSUD, JPU juga menghadirkan Bogi, distributor genset yang memberikan dukungan kepada 7 rekanan yang mengikuti tender. "Terdakwa Maman Benyamin menghubungi saya untuk menanyakan terkait pemeliharaan genset," kata saksi.
Setelah keterangan saksi dianggap cukup, Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 28 September. Terdakwa lainnya dalam kasus yang merugikan Negara mencapai Rp638 juta ini adalah mantan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imran dan Hengky Attan.(wsn)
