JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi Pemberantasan Buta Aksara Quran (PBAQ) yang menjerat Ernawati sebagai terdakwa berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (21/9).
Ketiganya diperiksa bersamaan, yakni Toyib yang bertindak memeriksa pengadaan barang dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Elia dari Diknas Provinsi Jambi dan yang ketiga Heni, honorer di Diknas Provinsi yang memiliki peranan cukup vital dalam kasus ini.
Heni merupakan orang yang dipercaya oleh Ernawati berurusan langsung dengan sejumlah rekanan. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Lukas Sahabat Duha, Heni mengakui dirinya menerima sejumlah pengembalian kelebihan pembayaran di sejumlah rekanan. Namun parahnya, dia menerima tanpa ada bukti serah terima.
"Dari Doni (rekanan pembuat tas,red) Saya ada terima. Terimanya di kantor dan tidak ada tanda terima. Dan uang itu untuk diserahkan kepada mentor saat itu. Dari Mulyadi Saya juga ada terima cuma lupa Saya. Karena diberikan ya Saya terima saja," akunya.
Heni sendiri lebih banyak menjawab pertanyaan yang dipertanyakan dengan jawaban lupa atau menjelaskan semua sesuai dokumen. Termasuk, Dia mengaku lupa berapa harga tas yang dipesan dengan rekanan Doni. "Saya lupa, semua sesuai dokumen itu," katanya.
Padahal dalam fakta persidangan sebelumnya, Heni memesan sendiri kepada Doni pembelian tas itu. Sidang sendiri akan dilanjutkan tanggal 30 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (wsn)
