iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Menteri Keuangan (Menkeu) akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kesenian dan tempat hiburan. Namun, penghapusan itu tidak akan mempengaruhi PAD Kota Jambi.

Hal ini disampaikan Kabid Program dan Pengendalian Dispenda Kota Jambi, Amin Qodri mengatakan. Disebutkannya, pengahpusan PPN hanya akan mempengaruhi pemasukan ke kas Negara dan tidak berimbas terhadap PAD Kota Jambi.

Pajak hiburan salah satu penyumbang PAD yang cukup besar. 2015 ini target kita Rp6 Miliar, akunya.

Kini, penarikan masih mengacu UU 28/2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 05/2011 Tentang Pajak Daerah. Belum ada ada perubahan, wacana memang sudah ada, jelasnya.

Dia menerangkan ada beberapa item pajak hiburan yang PPN-nya akan dihapus, yakni bioskop atau tontonan film, pagelaran kesenian, seni musik dan tari, karaoke, klub malam, billiar, panti pijat atau refleksi, sirkus, balap kendaraan bermotor, mandi uap, pusat kebugaran  serta kegiatan yang berhubungan dengan pertandingan olahraga.

Penarikan pajak berdasarkan omset yang diraih per bulan atau per pertunjukan. Ada dua pajak yang diterapkan di sektor hiburan, yakni pajak hiburan yang masuk ke pendapatan daerah dan PPN yang masuk ke pemerintah pusat.

 Kalau tidak salah, persentasenya 10 persen dari pendapatan atau omset penarikan tiket, sebutnya. Hingga Agustus 2015, target pajak hiburan sudah tercapai 66,03 persen atau Rp 3,92 M. Jika penghapusan PPN diterapkan, maka hal itu tidak mempengaruhi PAD. (azz)


Berita Terkait



add images