JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sedikitnya, 15 perusahaan di Jambi didugat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi, terkait kebakaran lahan. Gugatan ini juga dilakukan bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat lingkungan.
"Kita saat ini tengah mengkaji. Kita akan layangkan gugatan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Jambi," ujar Ketua DPC Peradi Jambi, Suratno, kepada wartawan.
Dia menyebutkan, ini bentuk kepedulian atas musibah asap selama ini. Menurutnya, banyak kerugian yang ditimbulkan. Anak-anak sekolah dan Bandara yang lumpuh.
Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli, menyebutkan, dalam gugatan perdata class actions atau perwakilan kelompok, pihaknya akan menggugat 15 perusahaan besar. Diantaranya, Grup Sinarmas, Asian Agri, Suplayer, Golden Agri dan Sime Darby.
"Semua perusahaan besar yang diindikasikan lahannya terbakar akan kita gugat semua," tegasnya.(pds)
